JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan pengaturan batasan konsinyasi tanah untuk kepentingan umum dari 75 persen menjadi 50-51 persen agar proses pengadaannya lebih cepat.
"Sebenarnya kita sudah punya payung hukumnya. Setelah 75 persen lahan proyek dinyatakan bebas, sisanya 25 persen lahan yang pemiliknya belum setuju dibebaskan, kita anggap bebas, uangnya kita titipkan ke pengadilan. Kalau memungkinkan dalam UU baru tidak lagi 75 persen tetapi 50-51 persen," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, menjawab pers di Jakarta, Kamis.
Penegasan itu terkait dengan rencana pemerintah yang akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum.
Menurut dia, dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dijelaskannya, pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tetap dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
"Misalnya kita bicara proyek jalan tol. Meskipun itu dikerjakan oleh swasta, pemerintah tetap terlibat. Pekerjaan pembebasan tanah tetap harus dikerjakan oleh pemerintah, karena memang tanah itu penguasaannya oleh negara," katanya.
Adapun proyek infrastruktur yang pengadaan tanahnya diatur dalam Perpres 65/2006, meliputi jalan umum dan jalan tol, ketenaga-listrikan, rel kereta api saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi, waduk, bendungan hingga bangunan pengairan lainnya.
Selain itu, proyek pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal, serta fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir dan lahar.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin M. Said, saat dihubungi terpisah mengakui pembahasan RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum akan dilakukan setelah masa reses berakhir pertengahan Juli 2010. Surat persetujuan pembahasan RUU tersebut sudah diterima oleh DPR beberapa waktu lalu.
Muhidin menyatakan, RUU tersebut tidak mengatur secara spesifik hak swasta dalam hal pengadan lahan. "Kalau swasta ini tidak turut diatur, apa bedanya dengan sekarang. Kita inginnya swasta ini bisa diatur," demikian Muhidin.

0 komentar:
Posting Komentar