PERLINDUNGAN ANAK Sidang Syekh Puji Belum Dipastikan


KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Syekh Puji

Hingga Jumat (4/6/2010) ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolalakan permohonan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU tentang Perilindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.

Karena itu, persidangan kembali kasus itu belum bisa dipastikan kapan akan mulai digelar. "Sidang akan dilanjutkan kembali jika pihak kejaksaan dan pengadilan setempat telah menerima salinan putusan itu," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, Jumat.

Mengenai upaya yang ditempuh pihak kejaksaan agar salinan putusan dari Mahkamah Agung dapat segera diterima, Sugeng mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang terkait hal tersebut. "Kita tidak bisa menanyakannya ke Mahkamah Agung, jadi kita menunggu saja sampai salinan putusan diterima," katanya.

Seperti diberitakan, MA menolak pengajuan kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji melalui pengacaranya karena materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap sudah cukup jelas.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Syekh Puji, dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun. Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Ke Blog Ini.Dan Folow AkuJagoan Dalam Facebook AkuJagoan.Dan Harap Untuk Mengisi Buku Tamu.Terima Kasih Atas PerhatianNya.


Ditulis Oleh : Unknown // Jumat, Juni 04, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar