Jakarta - Komnas Perlindungan Anak meminta proses hukum terhadap Yani (31) tetap diteruskan. Yani menyiksa anaknya Fery (5 bulan) hingga mengalami patah tulang di lengan dan kakinya.
"Depresi tidak bisa dijadikan alasan, proses hukum harus jalan terus. Dia harus ditahan karena anak itu sudah cacat," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2010).
Arist menyatakan, Komnas PA akan meminta Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta Utara menanggung biaya perawan Fery. "Besok kita akan bertemu dengan Direktur RS Koja untuk membicarakannya," katanya.
Arist juga meminta kepolisian untuk mencari ayah dari Fery untuk dimintai pertanggungjawabannya. "Ayahnya juga harus dimintai tanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Yani.
"Depresi tidak bisa dijadikan alasan, proses hukum harus jalan terus. Dia harus ditahan karena anak itu sudah cacat," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2010).
Arist menyatakan, Komnas PA akan meminta Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta Utara menanggung biaya perawan Fery. "Besok kita akan bertemu dengan Direktur RS Koja untuk membicarakannya," katanya.
Arist juga meminta kepolisian untuk mencari ayah dari Fery untuk dimintai pertanggungjawabannya. "Ayahnya juga harus dimintai tanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Yani.
0 komentar:
Posting Komentar