Penusuk Bupati Madiun Divonis 18 Bulan

MADIUN, KOMPAS.com - Yunus Trianto alias Yuyun (31), terdakwa penusuk perut Bupati Madiun Muhtarom, divonis 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis (20/5/2010).

Vonis majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Hariadi itu lebih ringan enam bulan dibanding dua tahun penjara sebagaimana dituntut jaksa.

"Terdakwa tidak berniat membunuh korban dan hanya ingin memberikan pelajaran karena korban sebagai pejabat negara dianggap ingkar pada janjinya dan terkesan berlebihan," kata anggota majelis hakim, Tiwik.

Bupati Muhtarom diutusuk Yunus dengan obeng pada 22 Desember 2009 saat Muhtarom bersama jajaran musyawarah pimpinan daerah menggelar sarasehan bakti sosial di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Namun, tindakan Yunus tidak sampai menghilangkan nyawa Muhtarom meski korban sempat mengalami luka memar dan lecet pada bagian perutnya. Tindakan itu dilatari kekecewaaan Yunus terhadap sikap Muhtarom yang terkesan berlebihan dan memudahkan masalah di desa tersebut.

Para saksi saat itu, antara lain, Wakil Bupati Madiun Iswanto dan Ketua DPRD Yohanes Ristu Nugroho.

Tulisan Di Atas Boleh Di Copy Dan Paste.Tulis Asal NaraSumber..


Ditulis Oleh : Unknown // Kamis, Mei 20, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar