Kompol Arafat Ajukan Keberatan

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Sejumlah wartawan dan anggota Propam Polri menyaksikan sidang melalui layar LCD dengan terperiksa Penyidik muda Unit III Direktorat II Bareskrim, Komisaris Polisi Arafat Enanie (tengah), menghadapi sidang kode etik profesi di Gedung Trans National Crime Centre (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5/2010).

- Terperiksa Komisaris Polisi Arafat akan mengajukan keberatan ke atasan yang akan menghukum (angkum) terkait rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya oleh Komisi sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Arafat ajukan keberatan atas rekomendasi PTDH," ucap pendampingnya (pembela) dalam sidang, Kombes Ihza Fadri, ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2010).

Ihza, anggota Divisi Pembinaan dan Hukum Polri itu mengatakan, tim pendamping sedang membuat surat keberatan untuk diserahkan ke Ankumnya, yakni Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi. Setelah itu, Angkum akan memproses keberatan dari terperiksa serta rekomendasi dari Komisi Sidang.

Setelah itu, papar Ihza, surat keberatan dan rekomendasi dari Angkum akan diserahkan ke atasan Angkum yakni Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri. "Nanti diputuskan atasan Angkum, dipecat atau tidak," jelasnya.

Seperti diberitakan, dalam sidang putusan yang berlangsung tertutup itu direkomendasikan pemecatan terhadap Arafat. Dia terbukti melanggar pasal 5 a dan b, pasal 7 ayat 1 dan 4, serta pasal 10 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.


Ditulis Oleh : Unknown // Rabu, Mei 19, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar