Karena Berlian Rp 3M, Adjie Notonegoro Ditahan

JAKARTA, AkuJagoan.com - Perancang busana kondang Adjie Notonegoro, Kamis (15/7/2010) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Adjie tiba di Kejari Jaksel kemarin dengan didampingi kuasa kusa hukumnya, Edy Sarwono. Tak lama setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Dedy Sukarno, Adjie pun langsung ditahan.

Adjie disangka melanggar pasal penggelapan karena telah menerima titipan dari Melvin Chandrianto Tjhin atau Mervin berupa perhiasan emas berlian untuk dijual dengan harga keseluruhan Rp.3.110.000.000

"Adjie melakukan penggelapan perhiasan. Ia menjual perhiasan namun hasilnya tidak diserahkan kepada saksi korban," ujar Kejari Jaksel Yusuf kepada para wartawan, Jumat (16/7/2010). Dikatakannya, perhiasan telah terjual Rp 960 juta. Adjie disangka menggunakan yang tersebut untuk keperluan pribadi.


Ditulis Oleh : Unknown // Jumat, Juli 16, 2010
Kategori:

1 komentar: