Bahas RUU, DPR Perlu Buat Prioritas

JAKARTA, AkuJagoan.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai Dewan Perwakilan Rakyat perlu memprioritaskan RUU yang akan dibahas. Hal ini dikarenakan produktivitas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi masih jauh dari target tahun 2010, yakni 70 RUU.

Hal itu disampaikan Direktur Advokat PSHK Ronald Rofiandri saat jumpa pers di Kantor PSHK, Puri Imperium, Jakarta, Senin (21/6/2010).

"Kalau dilihat ini sudah setengah tahun berjalan, tapi baru ada lima RUU yang dituntaskan pembahasannya. Jadi, target DPR harus dikerucutkan," ujarnya.

Pengerucutan itu juga termasuk dalam memprioritaskan RUU mana yang lebih dulu dibahas. Menurut Ronald, ada tiga hal yang perlu diperhatikan DPR dalam membuat prioritas itu.

Pertama, RUU yang dibahas adalah RUU revisi, bukan RUU baru. Kedua, ruang lingkup RUU harus lebih luas tidak sektoral. Ketiga, RUU yang diprioritaskan adalah yang memiliki cakupan stakeholder luas.

"Kriteria itu juga perlu didukung dengan kondisi anggota dewan yang ideal," ujarnya.

Ronald pun menjelaskan bahwa selama ini DPR selalu terjebak pada kesalahan yang sama berulang kali, yakni anggota dewan yang masuk ke dalam banyak pansus, sehingga menjadi tidak fokus.

"Idealnya tiap anggota membahas maksimal tiga RUU dan ikut dua pansus, dan memberlakukan prinsip disiplin yang ketat," ungkapnya.

Dengan kondisi demikian, Ronald percaya DPR mampu menghasilkan 30 RUU dalam dua kali masa sidang. Adapun DPR kini tengah memasuki masa reses setelah masa sidang III tahun 2009-2010 sebelumnya hanya berhasil merampungkan lima pembahasan RUU.

Jumlah itu masih jauh jika dibandingkan target yang ditetapkan DPR, yakni 70 RUU hingga akhir tahun 2010.




Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Ke Blog Ini.Dan Folow AkuJagoan Dalam Facebook AkuJagoan.Dan Harap Untuk Mengisi Buku Tamu.Terima Kasih Atas PerhatianNya.


Ditulis Oleh : Unknown // Senin, Juni 21, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar