Kantor Wajib Pajak Besar Raup Rp 47,19 Triliun



JAKARTA, AkuJagoan.com — Langkah Direktorat Jenderal Pajak membentuk kantor pajak wajib pajak atau WP besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tampaknya tidak sia-sia.

Alasannya, target penerimaan pajak yang dibebankan kepada kantor pajak WP besar pada tahun ini sudah tercapai setengahnya. "Tahun ini ditargetkan Rp 81,8 triliun dan per Juli Rp 47,19 triliun jadi mudah-mudahan tahun ini akan tercapai," ucap Mekar Satria Utama, Kepala Kantor Pajak WP Besar I Ditjen Pajak, Selasa (4/8/2010).

Satria Utama melanjutkan, penerimaan pajak tersebut berasal dari WP badan yang bergerak di sektor indutsri perbankan, telekomunikasi, industri pengolahan, perdagangan alat berat, pertambangan. "Tahun ini pertambangan menjadi penyumbang terbesar mencapai 40 persen dari penerimaan disusul dari perbankan," kata dia. (Martina Prianti/Kontan)
Penerimaan pajak tersebut berasal dari WP badan yang bergerak di sektor indutsri perbankan, telekomunikasi, industri pengolahan.



Ditulis Oleh : Unknown // Rabu, Agustus 04, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar