REVISI TARIF MASKAPAI Tiga Maskapai Terakhir Daftar Layanan


KOMPAS/LASTI KURNIA
I

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerima laporan dari tiga maskapai penerbangan yang belum mendaftarkan jenis layanannya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi.

Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko kembali mengingatkan, ketiga maskapai tersebut adalah PT Travel Express Aviation Services, PT Riau Airlines (RAL), dan PT Indonesia Air Transport (IAT).

"Status kemarin dan hari ini, Kemenhub sudah menerima laporan layanan dari semua maskapai penerbangan. Tiga maskapai terakhir yang menyerahkan laporannya masuk ke layanan medium," kata Tri melalui pesan singkat, Kamis (10/6/2010).

Ia menambahkan, dengan seluruh maskapai sudah menyelesaikan kewajiban melaporkan jenis layanannya maka tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan penerapan KM 26/2010 bisa lebih mudah. Karena sudah ada parameter yang jelas antara harga tiket pesawat yang dikenakan maskapai dengan layanan yang diberikan.

Tri memastikan, sampai bulan depan tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pemantauan di tujuh bandara. Yaitu Makassar, Medan, Balikpapan, Tanjung Pinang, Surabaya, Denpasar dan Sorong. Pemantauan tidak dilakukan satu kali saja, namun akan dilakukan secara berkala dan terus menerus.

Pemantauan akan dilakukan di tempat penjualan tiket di Bandara, mewawancarai penumpang pesawat, agen perjalanan wisata dan agen tiket, serta terhadap sistem tiketing dan reservasi dari maskapai itu sendiri


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Ke Blog Ini.Dan Folow AkuJagoan Dalam Facebook AkuJagoan.Dan Harap Untuk Mengisi Buku Tamu.Terima Kasih Atas PerhatianNya.


Ditulis Oleh : Unknown // Kamis, Juni 10, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar