PILKADA MK Gelar Empat Putusan Pilkasa Sumut


KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ilustrasi

JAKARTA, AkuJagoan.com - Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (11/6/2010), akan menggelar empat putusan perkara terkait pemilihan kepala daerah yang semuanya berlangsung di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, keempat sidang itu diagendakan dibacakan secara bersama-sama di ruang sidang pleno Gedung MK sejak pukul 09.00 WIB.

Empat perkara pilkada itu adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Medan, PHPU Kota Binjai, PHPU Kota Sibolga dan PHPU Kabupaten Serdang Bedagai.

Pemohon PHPU Medan adalah pasangan calon wali kota/wakil wali kota Arif Nasution/Supratikno.

Sementara pemohon PHPU Binjai adalah pasangan Dhani Setiawan Isma/Meutya Viada Hafid, sedangkan pemohon PHPU Sibolga adalah pasangan Afifi Lubis/Haloman Parlindungan Hutagalung.

Kemudian, pemohon PHPU Serdang Bedagai adalah tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, yaitu Idham/Benhard Sihotang, Chairullah/Helfizar Purba, serta Aliman Saragih/Syamsul Bahri.

Sebanyak 244 pilkada diagendakan digelar di berbagai daerah di Tanah Air pada tahun 2010.

Ketua MK Mahfud MD memperkirakan, sekitar 25-50 persen dari hasil pilkada tersebut akan digugat ke MK.

Dalam menghadapi banyaknya perkara PHPU, sembilan hakim konstitusi telah dipecah menghadapi tiga panel majelis yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Dengan cara demikian, maka berbagai perkara terkait pilkada tersebut dapat digelar dalam jangka waktu yang bersamaan.


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Ke Blog Ini.Dan Folow AkuJagoan Dalam Facebook AkuJagoan.Dan Harap Untuk Mengisi Buku Tamu.Terima Kasih Atas PerhatianNya.


Ditulis Oleh : Unknown // Jumat, Juni 11, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar