KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Chandra M Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto (kanan).
JAKARTA, KOMPAS.com- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahuwa menilai makin panjang proses hukum terhadap kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, karena diawali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lambat dalam mengambil tindakan.
"Perkara ini bermula karena gerak SBY yang lambat untuk bertindak," kata Abdullah Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Gerak lambat Presiden dalam kasus yang dinilai rekayasa ini, makin membuat kejaksaan salah melangkah. "Seharusnya jika cepat, perkara itu bisa di SP3," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar