GARA-GARA MERAH PUTIH BERKIBAR SETENGAH TIANG Dandim Aceh Barat Murka


Serambi Indonesia
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang

MEULABOH, KOMPAS.com - Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) dan sejumlah pejabat yang sedang bertugas di Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (4/6) sekitar pukul 09.30 WIB, terkejut atas kedatangan tiba-tiba Komandan Kodim (Dandim) 0105 Aceh Barat, Letkol Inf Andi Sirajuddin SE ke kantor tersebut.

Dandim marah karena melihat Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang, sebagai tanda berkabung rakyat Aceh atas meninggalnya Tgk Hasan Tiro. Ia malah mengira, yang meninggal itu justru Bupati Aceh Barat, Ramli MS, sehingga pegawainya berinisiatif mengibarkan bendera setengah tiang.

Perwira tinggi TNI di Aceh Barat itu datang mendadak ke kantor bupati, mengenakan seragam olahraga dan mobil antik berwarna loreng. Setiba di kantor itu ia marah-marah, mengingat Bendera Merah Putih yang biasanya dikibarkan di ujung tiang, justru berada dalam posisi setengah tiang, tanda berkabung.

Beberapa pejabat yang kebetulan sedang duduk di ruang piket penjagaan di dalam Setdakab Aceh Barat pucat pasi ketika Dandim menanyakan mengapa Merah Putih tidak dikibarkan sebagaimana biasanya. Namun, pejabat dan PNS yang berada di ruang utama itu tak bisa berkutik, kecuali hanya menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang itu merupakan instruksi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Saat itu Bupati Ramli MS tak berada di tempat, karena sedang berada di Banda Aceh. Akhirnya dua orang pejabat teras di Pemkab Aceh Barat, masing-masing Asisten III Setdakab Sattri dan Kabag Pemerintahan Arifin Yahya SH, menjadi sasaran kemarahan Dandim Andi Sirajuddin.

Kedua pejabat itu disuruh Dandim ke luar ruang, lalu menuju halaman depan kantor yang berdekatan dengan tiang bendera. Dengan kondisi Merah Putih masih berkibar setengah tiang, kedua pejabat teras Pemkab Aceh Barat itu disuruh hormat bendera layaknya sebagai sebuah hukuman disiplin ala militer.
Sejumlah PNS yang ketakutan justru menyaksikan adegan itu dari balik kaca ruang kerja mereka.

Setelah menghormat bendera, kedua pejabat yang sangat disegani di jajaran Pemkab Aceh Barat itu, disuruh membuka tali pengikat bendera dalam keadaan masih setengah tiang. Lalu disuruh menaikkan kembali hingga ke puncak tiang bendera.

Setelah mengibarkan Merah Putih hingga ke puncak tiang dan mengikatkan talinya di tiang bendera, kedua pejabat itu diharuskan menghormati bendera layaknya petugas pengibar Sang Saka Merah Putih.

Bahkan, beberapa PNS mengaku sempat tertawa geli melihat kedua pejabat tersebut diperlakukan seperti itu. Namun, mereka tak bisa berbuat apa-apa, meski yang mengalami nasib seperti itu adalah atasan mereka dan tergolong pejabat yang disegani.

“Kami hanya melihat saja tanpa bisa membantu. Kami kasihan juga mengapa orang tua yang umurnya sudah lanjut diperlakukan seperti itu,” ungkap seorang PNS yang tak ingin namanya diekspose.

Surat Gubernur

Secara terpisah, Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Adami Umar MPd didampingi Asisten I Setdakab Aceh Barat, Drs Bukhari kepada Serambi menyatakan, pengibaran bendera setengah tiang itu sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh Nomor 004/45196 tanggal 3 Juni 2010 yang dia terima pada hari yang sama via mesin faksimili sekitar pukul 14.20 WIB.

Bahkan secara tegas, Bukhari menyatakan pengibaran bendera setengah tiang itu merupakan intruksi Gubernur Aceh yang berdasarkan surat yang diterima mereka. Jadi, bukannya hal yang diprakarsai oleh pejabat di Kantor Bupati Aceh Barat. Lagi pula, surat itu turut ditembuskan kepada Presiden RI di Jakarta, Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, Pangdam IM, Kapolda Aceh, serta Kajati Aceh.

Menyesalkan

Sementara itu, Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dikonfirmasi Serambi via telepon selular menyatakan sangat menyayangkan sikap Dandim 0105 Aceh Barat terhadap pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di instansi pemerintahan setempat. Padahal, hal seperti itu tak perlu terjadi apalagi ada dua orang pejabat setempat yang dikenai sanksi untuk menghormat bendera dan mengibarkannya lagi, layaknya pasukan pengibar bendera.

Bahkan untuk menindaklanjuti hal itu, Bupati Aceh Barat mengaku telah melaporkan kasus itu kepada Gubernur Irwandi Yusuf. Bahkan ia menyatakan akan melaporkan kasus itu kepada Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hambali Hanafiah di Banda Aceh, mengingat hal itu tak sepantasnya terjadi.

Gubernur berhak


Gubernur Irwandi Yusuf yang dihubungi di Banda Aceh tadi malam menyebutkan bahwa Gubernur berhak menetapkan hari berkabung daerah dan itu ada aturannya. Atas dasar itu, ia mengeluarkan instruksi pada 3 Juni 2010 yang meminta bupati/wali kota se-Aceh memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang, sejak 3 hingga 6 Juni 2010.

Dalam suratnya nomor 004/45196 itu Gubernur Aceh mengimbau seluruh jajaran dan seluruh lapisan masyarakat Aceh melakukan doa bersama di masjid, meunasah, dayah, dan tempat-tempat ibadah lainnya, sehubungan dengan meninggalnya Teungku Hasan Muhammad Ditiro, 3 Juni 2010 di Banda Aceh.

Gubernur menyebut Dr Hasan Tiro sebagai orang yang dituakan dan tokoh karismatik Aceh. Jadi, kematiannya telah menyebabkan masyarakat Aceh berkabung, sehingga pantas dikerek bendera setengah tiang.

“Toh yang kita minta kibarkan setengah tiang itu adalah Bendera Merah Putih, bukan bendera yang lain. Jadi, apa pasal Saudara Dandim Aceh Barat marah-marah,” tukas Irwandi. Ia menganjurkan sang Dandim untuk mempelajari lebih mendalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, sehingga tak gegabah dalam bertindak.

“Paling tidak, ia perlu tahu bahwa di mana-mana gubernur itu berhak menetapkan hari berkabung daerah, seperti halnya Presiden menetapkan hari berkabung nasional. Salah satu bentuknya adalah dengan mengibarkan bendera setengah tiang,” tukas Irwandi yang sejak awal Hasan Tiro dirawat di RRUZA Banda Aceh, selalu datang membesuk bersama istrinya, Darwati A Gani.

Kalau ada Dandim di Aceh marah atau mengamuk gara-gara pengibaran bendera setengah tiang, menurut Irwandi, itu tidak mencerminkan sikap prajurit yang dikehendaki oleh republik ini. Apalagi jika itu dilakukan di depan umum. Malah dengan mengharuskan pejabat sipil setempat menaikkan bendera tanda berkabung ke puncak tiang. Menurut Gubernur Irwandi, ia sudah menelepon Pangdam Iskandar Muda guna mengabarkan rencana pengibaran bendera setengah tiang, tanda berkabung itu.
Reaksi Pangdam, kata Irwandi, membolehkan pengibaran bendera setengah tiang di instansi sipil, tapi untuk instansi militer tidak usah, mengingat Hasan Tiro yang wafat Kamis lalu bukan pahlawan nasional.

“Kita pahami sikap Pangdam,” kata Irwandi seraya menambahkan bahwa sebetulnya instruksi seorang gubernur atau bupati/wali kota selaku kepala daerah, otomatis mengikat juga instansi vertikal yang ada di daerah tersebut. (edi/dik)


Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Ke Blog Ini.Dan Folow AkuJagoan Dalam Facebook AkuJagoan.Dan Harap Untuk Mengisi Buku Tamu.Terima Kasih Atas PerhatianNya.


Ditulis Oleh : Unknown // Sabtu, Juni 05, 2010
Kategori:

1 komentar: