Menkumham Pastikan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun

Jakarta, (tvOne)

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan Panitia Seleksi akan menyeleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menjabat selama empat tahun.
"Pertimbangan empat tahun masa jabatan pimpinan KPK itu ada di undang-undang," kata Patrialis yang juga Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (19/5).

Ditemui setelah membuka lokakarya tentang optimalisasi sumber daya lahan dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, Patrialis menjelaskan, undang-undang tidak mengatur mekanisme penggantian kekosongan pimpinan KPK hanya sampai masa jabatan pimpinan lain habis.

Dia menjelaskan, keputusan Pansel untuk memilih pimpinan dengan masa jabatan empat tahun juga terkait dengan efektifitas tenaga dan biaya. Menurut Patrialis, proses seleksi seorang pimpinan KPK akan sangat menguras tenaga anggota Pansel dan berpotensi menelan biaya yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, kata Patrialis, pimpinan KPK yang terpilih hendaknya menjabat selama empat tahun, bukan hanya sampai masa jabatan pimpinan KPK lainnya habis pada akhir 2011.

Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk membuka pendaftaran calon pimpinan KPK pada 25 Mei 2010. Panitia Seleksi akan mencari dua calon pimpinan KPK. Kedua calon itu nantinya akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Setelah itu, DPR akan memilih satu orang untuk dilantik menjadi pimpinan KPK. Pimpinan KPK terpilih itu akan mengisi kekosongan kepemimpinan KPK yang ditinggalkan oleh Antasari Azhar yang terjerat kasus hukum.

Patrialis optimis Panitia Seleksi akan mampu menjaring pendaftar untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. Selain memasang pengumuman terbuka di media massa, menurut Patrialis, Panitia Seleksi juga berwenang aktif mencari tokoh antikorupsi yang dianggap mampu untuk mendaftar dan mengikuti seleksi menjadi pimpinan KPK. "Yang jelas, semua pendaftar harus melalui proses seleksi," katanya.

Terkait anggaran Panitia Seleksi, Patrialis belum bisa memastikan. Menurut dia, hal itu masih dibahas di Kementerian Keuangan. Patrialis menjabat sebagai Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK berdasar Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2010 tentang Pembentukan Pansel KPK yang ditandatangani pada 8 Mei 2010.

Wakil ketua panitia seleksi dijabat oleh Irjen Pol MH Ritonga dan H Soeharto. Seketaris panitia seleksi dijabat oleh Achmad Ubbe. Sementara itu, anggota Pansel adalah Ahmad Syafi`i Maarif, Todung Mulya lubis, Rhenald Kasali, Basrief Arief, Akhiar Salmi, Erry Riyana Hardjapamekas, Muhammad Fajrul Falaakh, Ichlasul Amal, dan Hariyadi B Sukamdani.


Ditulis Oleh : Unknown // Rabu, Mei 19, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar