Mendagri:masyarakat Belum Siap E-voting

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan masyarakat belum siap untuk melaksanakan pemilihan elektronik (e-voting) pada 2014. "Masyarakat belum siap. Mereka lebih afdol dengan mencoblos dan mencontreng. Mereka, khususnya yang di pelosok, juga belum biasa dengan teknologi seperti komputer," kata Mendagri di sela Dialog Nasional Menuju Pemanfaatan e-Voting untuk Pemilu di Indonesia Tahun 2014 yang diselenggarakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta, Rabu (19/5).

Menurut Gamawan Fauzi, penerapan e-voting masih membutuhkan standarisasi infrastruktur, sarana teknologi, anggaran, SDM, dan lain-lain serta memasukkannya dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu. "Penerapan e-voting juga membutuhkan kesiapan dalam penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan KTP elektronik (e-KTP)," katanya. Ia juga mengingatkan bahwa sistem elektronik harus mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin seperti listrik mati, aksi hacker, virus, dan berbagai insiden teknologi lainnya.

Sementara itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jimly Asshiddiqie mengatakan, secara legalitas e-voting sah dan bisa diterapkan di Indonesia. Sedangkan mengenai akibat hukum dan antisipasi sengketa pidana yang mungkin, masih dibutuhkan UU lagi, dan perlu ada peraturan yang lebih rinci mengenai standar, operasi, dan prosedur (SOP)-nya, katanya.

Menurut Jimly, penerapan e-voting harus bertahap, misalnya diterapkan di kota lebih dulu pada pemilihan umum pemerintah daerah walikota, lalu meningkat menerapkannya di tingkat kabupaten yang masih bersifat desa, berikutnya provinsi. "Kemudian diterapkan pada pemilihan presiden di tingkat nasional. Pada 2024 barulah diterapkan secara menyeluruh untuk pemilihan umum legislatif," katanya.

Sedangkan anggota Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya mengatakan, problem besar dalam pemilu adalah pada e-counting (penghitungan suara), bukan pada e-voting (pemungutan suara). "Jadi yang seharusnya lebih dulu diterapkan secara elektronik adalah e-counting, karena dalam sisi penghitungan suara banyak mengalami masalah saat dilakukan dari mulai kelurahan ke kecamatan lalu ke kabupaten dan provinsi, sementara pemungutan suara tidak masalah dilakukan secara manual," katanya.

Pada kesempatan itu BPPT juga meluncurkan mesin perisalah yang mampu melakukan transkrip secara langsung bahasa lisan ke bahasa tulisan (teks) serta meringkas suatu hasil pertemuan yang diberi nama Sistem Ikhtisar Dokumen untuk Bahasa Indonesia (SIDoBI) bersama PT Inti.


Ditulis Oleh : Unknown // Rabu, Mei 19, 2010
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar